“Yang tidak diperbolehkan itu apabila ada rambu P disilang, terus trotoar. Jadi misalnya parkir di trotoar, ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki,” tegasnya.
Selain itu, diakuinya, lokasi parkir liar kadang dibarengi dengan petugas parkir yang tidak menggunakan rompi maupun karcis resmi Dishub Kota Bandung. Harga pun melebih standar ketetapan sebagaimana telah diatur di dalam Perwal No 66 Tahun 2021.
Maka dari itu, dirinya menghimbau agar masyarakat bisa memilih areal parkir yang diisi oleh petugas parkir berompi Dishub Kota Bandung.
BACA JUGA: Pendaftaran Cabup dan Cawabup KBB Jalur Independen akan Dibuka, Syaratnya Kantongi 85 Ribu Dukungan
“Murah gamahal (kalau resmi). Tertera juga karcis Dishub Kota Bandung. Jadi kami menghimbau agar masyarakat bisa memilih dan memilah, jangan sampai parkir di tempat yang salah, lihat juga rambu-rambu yang mengatur,” pungkasnya. (Dam)