Awas! Ini Daftar 17 Investasi Ilegal Resmi Diblokir OJK 2024, Salah Satunya LC Mining

JABAR EKSPRES – Cek daftar 17 investasi ilegal yang resmi diblokir Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK tahun 2024 ini. Investasi ilegal ini terhimpun sejak periode Februari s.d. Maret 2024.

17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan ​keuangan ilegal ini memiliki potensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Daftar 17 Investasi Ilegal yang Diblokir oleh OJK

Dilansir dari siaran pers Satgas Pasti OJK 31 Maret 2024, berikut adalah daftar investasi ilegal yang dapat diketahui:

Penawaran Kerja Paruh Waktu dengan Sistem Deposit:

  • Binance-BNB: Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu.

Penawaran Investasi Tanpa Izin:

  • Sentrama Investor Berjangka (Mengatasnamakan Sentra Tama Investor Berjangka): Penawaran investasi trading tanpa izin.
  • HIH Technology Indonesia: Penawaran investasi trading tanpa izin.
  • AQR Investasi (Mengatasnamakan AQR Capital Management): Penawaran investasi trading tanpa izin.
  • Cs_tradingsuksesid: Penawaran investasi trading tanpa izin.
  • JFX-Nahrowi (Mengatasnamakan Jakarta Future Exchange): Penawaran investasi trading tanpa izin.
  • PT Investment Indonesia Real: Penawaran investasi trading tanpa izin.
  • Investor Syariah: Penawaran investasi trading tanpa izin.
  • Trading Forex cs indragunawan: Penawaran investasi trading tanpa izin.
  • Trading Asia (Indonesia)/Finex Investment (Mengatasnamakan PT Finex Bisnis Solusi Futures): Penawaran investasi trading tanpa izin.
  • Saham Trading Forex Group Telegram: Penawaran investasi trading tanpa izin.
  • PT Equity World Futures Ameritrading (Mengatasnamakan PT Equity World Futures): Penawaran investasi trading tanpa izin.
  • Business Investama: Penawaran investasi trading tanpa izin.
  • Charisma Investama: Penawaran investasi tanpa izin.

BACA JUGA: Peringatan Satgas PASTI Terkait Maraknya Pencatutan Nama Situs Untuk Investasi Ilegal Seperti Smart Wallet

Kegiatan Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin:

  • Tim bnb 107: Perdagangan aset kripto tanpa izin.
  • LC Mining: Perdagangan aset kripto tanpa izin.

Kegiatan Perdagangan dengan Sistem Multi-Level Marketing

  • PT Hope Makmur Santosa: Penawaran penjualan produk dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan