JABAR EKSPRES – Menyoal parkir liar yang masih marak terjadi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengklaim telah rutin melakukan penertiban sejak tiga tahun lalu, tepatnya 2021.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, penertiban parkir liar dilakukan sesuai payung hukum yang berlaku.
“Kita sudah lakukan penertiban rutin dari 2021. Sesuai perda, apabila terbukti kendaraan tersebut parkir ditempat yang tidak seharusnya kita langsung lakukan penderekan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (19/4).
Adapun sanksi yang diberikan kepada para jukir liar. Asep menyebutkan, peringatan tegas diberikan agar aktivitas tersebut tak kembali terulang.
“Kita berikan dulu pemahaman berupa teguran untuk kali pertama. Apabila mereka melakukan lagi, kita lakukan sanksi tegas berupa hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
BACA JUGA: Tahun Ini Kasus DBD di Kota Bandung Lebih Tinggi, Sebabkan 11 Orang Meninggal Dunia
Diakui Asep, penertiban tak serta merta berhasil apabila tak dibarengi dengan perilaku masyarakat yang masih memarkir kendaraan di tempat tak seharusnya. Dia meminta agar warga Kota Bandung paham betul terkait lokasi apa saja yang tidak diperbolehkan memarkir kendaraan.
“Sudah jelas kan yang legal itu untuk motor di pusat kota misalkan Rp 3.000, untuk truk aja cuman Rp 7.000, murah gamahal. Resmi tertera karcis Dishub Kota Bandung,” ungkapnya.
“Yang tidak diperbolehkan itu apabila ada rambu P disilang, terus trotoar, parkir yang retribusinya mahal, jadi kita juga butuh bantuan kesadaran dari masyarakat untuk menghilangkan aktifitas ini,” tambahnya.
Disinggung soal retribusi parkir yang tak pernah menyentuh angka standar yang ditetapkan. Pihaknya kini tengah memaksimalkan capaian tersebut.
“Kita tengah memaksimalkan. Kemarin penertiban sempat berhenti karena kita fokus memikirkan arus lalu lintas di musim mudik lebaran, intinya kita bakal godok teus,” paparnya.
BACA JUGA: DPRD Jabar Prakarsai 3 Raperda Baru
Ia menghimbau agar masyarakat bisa memilih dan memilah kawasan mana saja yang boleh dan tidak terkait parkir kendaraan.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar memilih dan memilih kawasan mana saja yang boleh dan tidak memarkirkan kendaraan. Mudahnya, apabila ada rambu P dicoret itu berarti bukan area parkir kendaraan,” pungkasnya. (Dam)