DPRD Jabar Prakarsai 3 Raperda Baru

JABAR EKSPRES – DPRD Jawa Barat mengusulkan untuk membentuk tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) baru. Usulan itu juga telah disampaikan dalam Rapat Paripurna, Jumat (19/04).

Ketiga raperda prakarsa itu adalah, raperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen. Lalu raperda penyelenggaraan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kemudian raperda tentang tata kelola penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, dan teknologi Jabar.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar Achdar Sudrajat menguraikan, ada beberapa alasan penting terkait usulan ketiga raperda itu.

Terkait raperda tentang perlindungan konsumen misalnya, Jabar merupakan provinsi yang memiliki konsumen paling banyak secara nasional.

“Terlihat dari jumlah penduduk,” terangnya dalam naskah penjelas yang juga disampaikan dalam paripurna itu.

Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dari penyusunan raperda ini. Di antaranya mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat besar dari barang atau jasa. Mendorong perlindungan konsumen di Jabar.

Lalu mendorong kebebasan memilih dan memanfaatkan barang dan atau jasa yang beredar di masyarakat. Hingga mendorong tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi barang atau jasa.

Berikutnya, terkait raperda penyelenggaraan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas memiliki semangat perbaikan perda sebelumnya. Yakni Perda No 7 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas.

“Usulan raperda ini juga atas aspirasi yang diserap dari para pemangku kepentingan. Seperti Cahaya Inklusi Indonesia,” tuturnya.

Achdar menambahkan, secara muatan substansi, Perda No 7 tahun 2013 belum mengakomodir beberapa hal krusial. Misalnya 22 hak penyandang disabilitas yang sebelumnya 10 hak. Hingga ketentuan terkait persentase kewajiban instansi pemerintah daerah dan BUMD dalam mempekerjakan disabilitas menjadi 2 persen.

Sementara raperda tata kelola penelitian berkepentingan menindaklanjuti UU No 11 tahun 2019. Usulan raperda ini juga atas aspirasi dari para pelaku sektor industri inovatif di Jabar.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan