2. Waktu verifikasi offline adalah setiap hari, dari jam 08.00 hingga 16.00 waktu setempat, di Polres terdekat.
3. Perekaman wajah akan dilakukan di Polres oleh pendaftar.
4. Berkas administrasi dan fotokopi rangkap 2** yang harus dibawa oleh pendaftar meliputi:
– Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi. Jika belum memiliki KTP, dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).
– Asli Kartu Keluarga (KK) serta fotokopi yang telah dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Apabila KK sudah memiliki barcode, legalisasi tidak diperlukan.
– Asli Akta kelahiran serta fotokopi yang telah dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Apabila akte memiliki barcode, legalisasi tak diperlukan.
– Asli ijazah SD, SMP, dan SMA/MA/Sederajat beserta transkrip nilai. Jika ijazah memiliki barcode, legalisasi tidak diperlukan. Fotokopi harus dilegalisir oleh institusi yang menerbitkan.
– Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 10 lembar.
– Surat persetujuan orang tua atau wali (formulir dapat diunduh melalui situs resmi Penerimaan Polri) dan fotokopi.
– Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif, hukum agama, atau hukum adat (formulir dapat diunduh melalui situs resmi Penerimaan Polri) dan fotokopi.
– Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi saat pendaftaran online) dan fotokopi.
– Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (formulir dapat diunduh di situs resmi Penerimaan Polri) dan fotokopi.
– Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (formulir dapat diunduh di situs resmi Penerimaan Polri) dan fotokopi.
– Surat pernyataan orang tua atau wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (formulir dapat diunduh melalui situs resmi Penerimaan Polri) dan fotokopi.
– Surat pernyataan peserta dan orang tua atau wali untuk tidak melakukan KKN dan menggunakan sponsorship atau katabelece (formulir dapat diunduh melalui situs resmi Penerimaan Polri) dan fotokopi.
– Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
– Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
5. Pengukuran tinggi serta berat badan akan dilakukan di Polres.