JABAR EKSPRES – Sebanyak 551 pengendara mendapat sanksi Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik.
Parahnya, sanksi tilang itu didapat ratusan pengendara pada H+3 lebaran 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divsi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut para pengendara itu disanksi tilang karena melanggar lalu lintas di wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA: Polri Sebut Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada Hari Minggu dan Senin
“Sebanyak 551 (pengendara dikenakan sanksi) tilang e-TLE,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/4).
Dikatakan Trunoyudi, pada H+3 lebaran ini jumlah pelanggar lalu lintas sebanyak 19.611.
Namun hanya 551 pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik, sementara 19.060 lainnya diberikan sanksi teguran.
BACA JUGA: Ulah Praktik Parkir “Seikhlasnya”, Masjid Al Jabbar Diberi Bintang Satu
“Data penindakan pelanggar lalu lintas pada Jumat, 12 April 2024 sebanyak 19.611 kejadian dengan rincian, sebanyak 19.060 berupa teguran, dan sebanyak 551 tilang e-TLE,” tuturnya.
Sebagai informasi, skema ganjil-genap nomor kendaraan diberlakukan simultan dengan pelaksanaan rekayasa arus lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
BACA JUGA: Tol Bocimi Dibuka Satu Arah, Pengemudi Diminta Perlambat Laju Kendaraan di Area Longsor
Pada pelaksanaannya, ganjil-genap diawasi oleh Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik di sejumlah titik, yang terdapat di Tol Cawang hingga tol arah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).