JABAR EKSPRES – Satpol PP Kota Cimahi terus memonitoring para pedagang dan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) di H+1 Lebaran. Pasalnya, para pedagang kerap melanggar dengan berjualan ditempat yang sudah dilarang.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Cimahi, Kadina mengatakan Satpol PP ditugaskan menjaga ketertiban di jalan bagi pedagang yang diduga melanggar aturan, sesuai perintah pimpinan dalam surat H-7 sampai H+7.
“Pelanggaran merusak tata kota, seperti berdagang dan berjualan di bahu jalan kami beri imbauan dan arahan karena itu dapat mengganggu arus lalu lintas,” ucapnya saat ditemui Jabar Ekspress di Posko Satpol PP, Kamis 11 April 2024.
Kadina menjelaskan, Monitoring lapangan pasca Idul Fitri menemukan banyak pedagang memenuhi jalan, menyebabkan penumpukan karena antrean panjang pembeli dan penjual hingga ke tepi jalan.
“Dan itu merupakan salah satu tugas dari Satpol Pp untuk menghimbau bagi para pedagang untuk tidak sampai menghalangi jalan hingga menyebabkan kemacetan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) kota, masih terdapat banyak pelanggaran di mana pedagang berjualan di trotoar serta bahu jalan, yang sebenarnya melanggar peraturan.
“Hanya saja kami dari Satpol melihat dengan hati nurani kami bahwa kegiatan transaksi jual-beli ini termasuk kegiatan tahunan dan hanya terjadi pada bulan Ramadan saja,” jelasnya.
“Jadi kami hanya memberikan himbauan serta arahan agar aktifitas berdagang dan transaksi jual beli tidak sampai mengganggu para pejalan kaki juga arus lalu lintas dan berlangsung dengan tertib,” lanjut Kadina.
Kadina menegaskan, pentingnya menghindari penyempitan arus lalu lintas selama arus mudik untuk mencegah kemacetan.
“Jadi sesuai dari himbauan PJ Wali Kota agar jalan jalan yang bakal di lalui para pemudik senantiasa terhindar dari kegiatan transaksi jual beli,” imbuhnya.
Hal tersebut karena, pentingnya menghindari kemacetan, terutama yang disebabkan oleh aktivitas pasar Kaget, telah ditekankan untuk diperhatikan lebih lanjut.
Kadina mengimbau kepada masyarakat, untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait tempat berjualan yang telah ditetapkan. Meskipun tidak dilarang berjualan, masyarakat diharapkan untuk menjalankan aktivitas jual-beli hanya di lokasi yang telah disediakan.