JABAR EKSPRES – Mulyadi alias Ujang alias Ubro (31), pelaku yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, BMT (4) hingga meninggal dunia, ternyata seorang temperamen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara kasus tersebut di Pos Pam Terpadu Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024).
Menurutnya, melihat jika kejadian ini bukan yang pertama kali dan hal yang membuat tersangka temperamen adalah seringnya berkelahi, kemudian bertengkar antara anak-anak atau saudara.
“Kemudian informasi tersangka ada kenakalan anak-anak ini yang mengakibatkan emosi para tetangga yang ini mengakibatkan emosi si tersangka,” jelasnya.
BACA JUGA: Longsor di KM 64 Tol Bocimi Meluas, Sekda Jabar: Hanya Jakarta-Cigombong yang Bisa Difungsikan
Sehingga, pihaknya bisa mengungkapkan bahwa tersangka ini memang temperamen terhadap anak.
“Tidak bisa mengendalikan emosi, bahkan sampai melakukan tindakan kekerasan kepada anak-anak ini,” ungkapnya.
Selain itu, kata Kusworo, pelaku ini juga sering menggunakan obat terlarang saat membawa angkot.
“Bisa jadi (Temperamen) karena obat. Tapi akan kami tindak lanjuti, karena beberapa kali kejadian ini salah satunya dilakukan tersangka saat dilakukan bepergian. Sehingga ada kesempatan untuk mengkonsumsi obat keras,” katanya.
BACA JUGA: Berbagi Suka Cita di Malam Puncak DCDC Ngabuburit Extra Kota Bandung
Bahkan, menurut pengakuan tersangka, anaknya yang menjadi korban KDRT olehnya juga sempat diberi obat terlarang tersebut.
“Sempat. Jadi pengakuan tersangka, tersangka dalam mengemudikan angkot, sering beli minuman kopi yang dicampur dengan obat keras tramadol, dan lain sebagainya. Yang kopinya juga dibiarkan diminum oleh anaknya,” terangnya.
“Dan ini juga merupakan suatu perbuatan dari orang tua yang tidak diperbolehkan, yang dilakukan pada anak,” tambahnya.
BACA JUGA: Sisi Lain Mudik Lebaran 2024, Keluh Kesah Pekerja Moda Transportasi Bus
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
“Dilapisi lagi dengan 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara,” pungkasnya.