Kusworo menambahkan, setelah berhasil diamankan, didapatkan informasi bahwa ini bukan kejadian yang pertama kali.
Tak hanya korban, ketiga anaknya pun pernah dilakukan penganiayaan dari tersangka.
“Sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka melakukan penganiayaan kepada korban,” tambahnya.
Baca Juga:Mudik 2024: 4 Ribu Orang Tinggalkan Bandung dari Terminal LeuwipanjangJelang Hari Raya Idul Fitri Harga Komoditi Naik, Masyarakat Cimahi Diminta Tetap Tenang
Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
“Dilapisi lagi dengan 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
