Anak 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri Berkali-Kali hingga Tewas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polresta Bandung ungkap kasus ayah tiri yang lakukan KDRT hingga anaknya meninggal dunia yan berusia 4 tahun, di Pos Pam Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024). Foto Agi Jabar Ekspres
Polresta Bandung ungkap kasus ayah tiri yang lakukan KDRT hingga anaknya meninggal dunia yan berusia 4 tahun, di Pos Pam Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024). Foto Agi Jabar Ekspres
0 Komentar

Kusworo menambahkan, setelah berhasil diamankan, didapatkan informasi bahwa ini bukan kejadian yang pertama kali.

Tak hanya korban, ketiga anaknya pun pernah dilakukan penganiayaan dari tersangka.

“Sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka melakukan penganiayaan kepada korban,” tambahnya.

Baca Juga:Mudik 2024: 4 Ribu Orang Tinggalkan Bandung dari Terminal LeuwipanjangJelang Hari Raya Idul Fitri Harga Komoditi Naik, Masyarakat Cimahi Diminta Tetap Tenang

Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

“Dilapisi lagi dengan 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Laman:

1 2
0 Komentar