JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung memusnahkan barang bukti operasi pekat sejak 1 Maret hingga 31 Maret 2024 di Gedung Dome Bale Rame, Soreang, Rabu (3/4/2024).
Dalam kegiatan ini sebanyak puluhan ribu botol miras dari berbagai merek, obat-obatan terlarang dan knalpot brong dilakukan pemusnahan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pemusnahan ini dilakukan dalam rangka operasi pekat yang mana sebelumnya barang bukti penyakit masyarakat sudah disita.
“Barang bukti yang sebelumnya langsung kita musnahkan. Namun untuk saat ini kita kumpulkan dan kita musnahkan setelah kita melaksanakan operasi ketupat 2024,” ujar Kusworo saat ditemui di lokasi.
Kusworo menjelaskan dalam pemusnahan ini, sebanyak 19.700 botol dari berbagai merk seperti vodka dan wiski serta 685 liter minuman keras jenis tuak dilakukan pemusnahan.
“Dan juga obat terlarang trihexyphenidyl, kemudian eximer dan lain sebagainya yang terlarang sebanyak 94.500 butir. Knalpot brong atau bising sebanyak 1000 buah. Ini merupakan hasil dari sejak 1 maret sampai 31 maret 2024,” ungkapnya.
Selain itu dilakukannya pemusnahan ini juga untuk menunjukan ke masyarakat bahwa ini merupakan hasil operasi yang dilakukan bersama antara kepolisian, TNI, Pemda, dan informasi dari masyarakat.
“Sehingga kita bisa mendapatkan hasil sitaan yang meningkat dibandingkan dengan tahun 2023,”
Menurutnya, hal ini pun menjadi efek jera untuk masyarakat. Bahwa mereka yang menjual ini akan terus disita dan akan dimusnahkan.
“Kita sudah memohon kepada pengadilan negeri agar memberikan hukuman yang memberikan efek jera. Tidak hanya denda, tapi apabila diperlukan berikan hukuman kurungan sebagaimana aturan perda nya,” pungkasnya.