Merasa belum puas, tersangka kembali melakukan penusukan ke arah wajah korban tepat dibagian pipi kanan hingga kepala korban.
“Tersangka menusukan kembali obeng dengan menyilang dari arah kiri ke atas sehingga menembus pipi leher sebelah kiri secara acak dan berkali kali. Kemudian terakhir menusukan obeng tersebut ke arah bagian atas kepala,” jelas Wahyu.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah obeng minus, handphone, daun pintu dan pakaian pelaku.
Baca Juga:Kejari Ciamis Ringkus Dua Tersangka Korupsi Rp56 MiliarEdarkan Sabu dan Obat Keras, 3 Pemuda Diciduk Polres Sukabumi
“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Nomor 23 tahun 2024 Ayat 3 Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya.
“Ternyata korban berada di wilayah Bekasi. Seketika itu tersangka mengajak pulang korban untuk kembali lagi kerumah,” terangnya.
Setelah tiba dirumah, tersangka meminta rujuk, namun ditolak oleh korban, mendengar hak tersebut tersangka langsung emosi dan menyerang korban.
Mengetahui korban berontak, tersangka langsung menikam korban menggunakan obeng.
“Secara spontanitas, tersangka langsung menusuk pipi kanan, pipi kiri dan leher sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Tidak kurang dari 24 jam pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah kita melakukan olah TKP dengan cepat kita berhasil menemukan tersangka tidak lama setelah kejadian,” tandas Luthfi. (YUD)
