JABAR EKSPRES – Hari ini, tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Hutama Karya 2018-2020 Bintang Perbowo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/4).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Moh. Rizal Sutjipto, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK periode 2018–2021, serta Iskandar Zulkarnaen, Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Pada Rabu (13/3) lalu, KPK mengumumkan dimulainya penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatra.
“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ali juga mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka seiring dimulainya penyelidikan.
Baca juga: KPK Telusuri Aduan Pemerasan oleh Oknum Jaksa
Akan tetapi rincian lengkap tentang tersangka dan perkara akan diumumkan saat penahanan mereka dilakukan, sesuai kebijakan lembaga antirasuah.
“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” ujarnya.
Perkembangan penyelidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik, sementara KPK mengajak masyarakat untuk mengawasi proses tersebut dan memberikan informasi relevan kepada lembaga.
Selama proses penyelidikan berlangsung, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait, yaitu kantor pusat PT HK Persero dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero).
“Tim penyidik pada Senin (25/3) telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta (27/3).