JABAR EKSPRES – Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (30/3) pagi diklasifikasikan sebagai tidak sehat bagi kelompok sensitif, dan Jakarta menempati peringkat lima besar sebagai salah satu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Menurut data dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 07.40 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta mencapai 158, masuk dalam kategori tidak sehat dengan konsentrasi polusi udara PM2.5 sebesar 69 mikrogram per meter kubik.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara tersebut dapat membahayakan kelompok sensitif manusia, hewan, serta dapat merusak tumbuhan dan nilai estetika.
Kategori kualitas udara lainnya mencakup baik (0-50 PM2.5), sedang (51-100 PM2.5), sangat tidak sehat (200-299 PM2.5), dan berbahaya (300-500 PM2.5). Jakarta berada dalam kategori sedang, yang berarti kualitas udaranya tidak memengaruhi kesehatan manusia atau hewan secara signifikan tetapi dapat berdampak pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.
Baca juga: Kota Bogor Bakal Uji Coba Angkot Listrik Pertama di Indonesia, Catat Rutenya!
Di antara kota-kota dengan kualitas udara terburuk, Hanoi (Vietnam) menempati peringkat pertama dengan AQI 166, diikuti oleh Chiang Mai (Thailand) dan Munchen (Jerman) dengan masing-masing AQI 166 dan 165. Jakarta menempati peringkat kelima dengan AQI 158, diikuti oleh Kathmandu dengan AQI 160, dan Kota Medan dengan AQI 156.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di bawah pimpinan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, telah memperkuat upaya untuk mengatasi polusi udara dengan memasang “water mist generator”.
Meskipun memasuki musim hujan, pemasangan ini terus dilakukan sebagai persiapan untuk musim kemarau di masa mendatang.
“Kan tetap saja tahun depan masih ada berulang musim panas. Justru saya meminta pada kesempatan ini ‘water mist’ ditambah sehingga nanti saat musim kemarau (tiba) musim depan itu sudah (banyak). Setiap gedung tinggi harus ada ‘water mist’,” ujar Heru.
Hingga 17 November 2023, telah terpasang 177 unit “water mist generator” di 143 gedung pemerintah dan swasta.
Upaya lain dalam pengendalian pencemaran udara di Jakarta meliputi penyusunan SOP Penanganan Pencemaran Udara, pengendalian polusi udara dari sektor industri, pemantauan berkala terhadap kualitas udara, dan penanggulangan keadaan darurat.