JABAR EKSPRES – Berdasarkan data yang dirilis Dinas Pendidikan, jumlah guru di Kota Cimahi tergolong tinggi. Terdapat 1.546 guru di Sekolah Dasar Negeri dan 714 guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri. Hal ini menunjukkan, jumlah guru masih tergolong tinggi yang tersebar di berbagai sekolah.
Kendati demikian, berdasarkan data terbaru per bulan Maret, jumlah guru honorer di Kota Cimahi masih cukup banyak. Di tingkat SD Negeri, tercatat sebanyak 236 guru honorer, sementara di tingkat SMP Negeri jumlahnya mencapai 104 orang.
Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Juli Suprijadi menjelaskan, cukup sulit untuk memastikan jumlah guru honorer di Cimahi lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.
BACA JUGA: Pengemudi Ojol Tewas Usai Ditabrak Mobil di Jalan BKR Bandung, Sopir Diduga Sedang Mabuk
“Hal ini disebabkan oleh variasi jumlah sekolah, rombongan belajar, dan jumlah PNS yang pensiun yang berbeda-beda di setiap daerah,” ungkap Juli pada Jabar Ekspres melalui seluler, Sabtu (30/3).
Terkait PPPK di Kota Cimahi, sebanyak 620 orang untuk tingkat SD Negeri dan 161 orang untuk tingkat SMP Negeri. Sementara untuk guru PNS, guru SD Negeri sebanyak 690 orang dan SMP Negeri sebanyak 449 orang guru.
Sebanyak 620 calon PPPK untuk SD Negeri dan 161 untuk SMP Negeri di Kota Cimahi, sementara guru PNS yang ditugaskan di SD Negeri berjumlah 690 orang, dan di SMP Negeri sebanyak 449 orang.
Juli menuturkan, pemerintah Kota Cimahi memberikan insentif honor kepada guru honorer melalui Dinas Pendidikan selama empat tahun terakhir. Insentif tersebut, ditambah dengan penghonoran dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Penyediaan insentif tersebut ditambah dengan penghonoran dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga setiap guru menerima honor sebesar Rp. 2,2 juta per bulan,” tuturnya.
BACA JUGA: Pergerakan Tanah Kembali Terjadi di KBB, 6 Rumah Rusak Berat
Saat disinggung terkait bisakah guru honorer diangkat menjadi PNS, Juli menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi PNS harus sesuai dengan regulasi BKN dan Kemendikbudristek yang telah disepakati.
“Untuk guru yang akan diangkat hanya lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lewat jalur PNS. Jadi di Cimahi juga pakai jalur PPPK,” imbuhnya.