DPRD Kabupaten Bandung, Raperda Penghormatan Pemberdayaan Terhadap Penyandang Disabilitas Disahkan

JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto mengatakan, dalam rapat paripurna yang berlangsung kemarin, pihaknya dari awal telah menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang penghormatan pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas.

“Tentu pertama yang menjadi dasar perintah undang-undang yang kedua memang penyandang disabilitas ini adalah merupakan warga kabupaten bandung yang tentu dalam proses pelayanan ini harus diberikan persamaan dengan warga masyarakat lainnya,” ujar Sugianto saat ditemui di Soreang, Jumat (29/3/2024).

Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti kebutuhan akan infrastruktur yang memadai untuk memfasilitasi masyarakat disabilitas khususnya di Kabupaten Bandung.

“Termasuk juga dari sisi infrastruktur yang harus disiapkan, itu harus betul-betul bisa memfasilitasi masyarakat disabilitas dalam berbagai hal,” ujarnya.

“Kita lihat di beberapa OPD masih sedang mempersiapkan bagaimana penyediaan infrastruktur layanan, jangan sampai mereka bawa kursi roda ternyata tak ada trek untuk kursi roda,
salah satunya itu, dari aspek fisik,” tambahnya.

Ia juga menegaskan perlunya perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas, sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.

“Yang kedua pemberdayaannya mereka juga dalam perda tersebut dilindungi untuk diberdayakan, mereka punya kemampuan mereka punya skil dari hasil pendidikan yang diraih termasuk juga fasilitas pendidikannya juga dilindungi karena ini amanat undang-undang,” tambah Sugianto.

Sehingga kata dia, khusus di Kabupaten Bandung dirinya betul-betul mendorong dan sangat konsen agar bisa segera disahkan Raperda tersebut.

“Sudah mulai beberapa tahapan kajian, sebetulnya ini masuk pada masa sidang ke satu tapi harus dilakukan evaluasi di Kemenkumham di Pemerintah Provinsi sehingga telat penetapannya tapi kami bersyukur ini telah selesai. Tinggal nanti ditindaklanjuti oleh perbup untuk teknis dan operasional di lapangan,” ungkapnya.

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan pemerintah Kabupaten Bandung dapat lebih fokus dalam menyediakan fasilitas yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Fasilitas disabilitas di OPD di Kabupaten Bandung masih di angka 30 persen, sisanya masih dalam penyesuaian dengan disahkannya Perda ini,” terangnya.

Writer: Agi Ilman Darmawan

Tinggalkan Balasan