JABAR EKSPRES – Modus skema penipuan dari aplikasi yang lagi viral BBH dan Smart Wallet menemui titik dimana diblokirnya aplikasi tersebut oleh OJK. Begini skema penipuannya.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menutup dua aplikasi penipuan yang berkedok pemberi kerja paruh waktu dan robot trading. Aplikasi tersebut adalah Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui unggahan Instagram OJK pada hari Selasa (26/3/2024), disebutkan bahwa kedua aplikasi ini telah terbukti melakukan tindakan penipuan serta tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Langkah tegas ini diambil oleh OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan semacam itu.
