JABAR EKSPRES – Modus skema penipuan dari aplikasi yang lagi viral BBH dan Smart Wallet menemui titik dimana diblokirnya aplikasi tersebut oleh OJK. Begini skema penipuannya.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menutup dua aplikasi penipuan yang berkedok pemberi kerja paruh waktu dan robot trading. Aplikasi tersebut adalah Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui unggahan Instagram OJK pada hari Selasa (26/3/2024), disebutkan bahwa kedua aplikasi ini telah terbukti melakukan tindakan penipuan serta tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Langkah tegas ini diambil oleh OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan semacam itu.
Salah satu modus operandi yang digunakan oleh BBH Indonesia adalah dengan mencatut nama perusahaan periklanan ternama asal Inggris, Bartle Bogle Hegarty (BBH), untuk menciptakan kesan kepercayaan yang lebih besar di antara korban potensial. Selain itu, entitas ini juga sering kali melibatkan warga negara asing dalam pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan guna meyakinkan para calon korban.
Baca Juga: Menarik Uang di Aplikasi Smart Wallet Apakah Masih Bisa? Cek Faktanya
Setelah berhasil menarik perhatian para korban, BBH Indonesia akan menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui unduhan aplikasi yang telah disediakan dan mengajak mereka untuk menjadi anggota. Namun, di balik janji-janji keuntungan yang menggiurkan, para korban diminta untuk melakukan sejumlah deposit dan diajak untuk terlibat dalam sistem member-get-member, dengan iming-iming bonus berjenjang untuk menggaet lebih banyak korban.
Tidak ketinggalan, Smart Wallet juga menggunakan modus serupa dengan menjalankan aplikasi robot trading atau expert advisor yang dijalankan melalui sistem multi-level marketing. Dengan cara ini, entitas ini berhasil menipu para korban dengan harapan keuntungan besar namun tanpa izin yang sah dari otoritas terkait.
Baca Juga: Mentor Aplikasi Penghasil Uang Smart Wallet Siap Bertanggung Jawab, Benarkah?
Dalam respons terhadap aksi penipuan yang dilakukan oleh kedua aplikasi ini, OJK melalui Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas dengan memblokir seluruh kegiatan usaha mereka. Satgas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik penipuan serupa yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.