Kusworo menegaskan, jika total pelaku ada 4 orang, di mana dua orang di antaranya adalah anak di bawah umur yang satu 17 tahun, yang satu 14 tahun, yang dua tadi dihadapkan usianya 20 tahun dan 18 tahun.
“Adapun yang di bawah umur tetap kita proses hanya tempatnya saja yang berbeda,” tegasnya.
Atas perbuatannya para tersangka pun dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 pembunuhan, kemudian pasal 354 penganiayaan berat yang dilakukan kepada korban yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Kemudian dilapisi lagi dengan pasal 170 pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dan dilapisi lagi dengan kepemilikan senjata tajam UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan tidak sesuai dengan mata pencahariannya, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara,” pungkasnya.