BOGOR, JABAR EKSPRES – Direktur PT Cita Cita Aditama (CCA), Nina Nurliana, diduga menjadi korban penggelapan sebanyak 11 unit kendaraan oleh Aswin Herdiyana, warga Kota Bogor.
Akibatnya, pengusaha asal Tangerang tersebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp2 miliar dan kerugian berupa immateril.
Kronologi
Awalnya, Direktur PT CCA itu mengenal Aswin Herdiyana dan bersepakat membuka bisnis showroom mobil bekas dan sewa menyewa mobil.
Dalam perjalanannya, bisnis yang dikelola Aswin tersebut tidak berjalan mulus. Sebanyak 11 unit mobil pun raib dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Bahkan, tak hanya rugi materi, Nina pun menjadi korban bulan-bulanan penagih dari pihak Leasing.
BACA JUGA: Satnarkoba Polres Bogor Ungkap 64 Kasus Narkotika, 1 Pucuk Senjata Rakitan Ditemukan
Merasa dirugikan, Nina pun telah melaporkan kasus ini ke Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nomor laporan No: LP:TBL/B/2563/XI/2023/SPKT/POLRESTENGERANGSELATAN/POLDA METRO JAYA Tanggal 14 November 2023.
Kuasa hukum Nina, Lucky Harva Arif dan Fajar Wisma mengatakan, klien nya ini juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
Hal ini berdasarkan informasi pada https://sipp.pn-bogor.go.id/index.php/detil_perkara telah terdaftar Perkara No.28/Pdt.G/2024/PN BGR Tanggal 30 Januari 2024.
“Kami sebetulnya sudah menempuh proses mediasi antara penggugat dengan Aswin selaku tergugat,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres, Rabu (27/3).
Dalam proses mediasi pertama, sudah ada kesepakatan damai antara Aswin dan PT CCA dengan cara 11 mobil yang ada di saudara Aswin menjadi tanggung jawab saudara Aswin.
BACA JUGA: Kepolisian Amankan Pelaku Maling Spesial Pikap di Bogor
Kemudian, dia mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar dengan cara pembayaran Rp300 juta pada saat tanda tangan perjanjian perdamaian. Sisanya dicicil Rp100 juta per bulan selama 9 kali. Bukti draft perjanjian pun sudah ada.
“Pada saat hari H mediasi secara sepihak dan tanpa keterangan yang jelas membatalkan perdamaian tersebut sehingga sampai hari ini pun mediasi terakhir ga ada kejelasan. Maka, dimediasi dinyatakan gagal atau deadlock shingga kita lanjut ke persidangan,” ucapnya.