“FP yang sempat dibonceng temannya tersebut terjatuh hingga dianiaya terduga pelaku menggunakan senjata tajam dan mengalami luka sayatan pada bagia perut dan kaki,” katanya.
Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan terancam pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Mg9).
