“FP yang sempat dibonceng temannya tersebut terjatuh hingga dianiaya terduga pelaku menggunakan senjata tajam dan mengalami luka sayatan pada bagia perut dan kaki,” katanya.
BACA JUGA: 40 Link Mirror Cek Hasil SNBP 2024, Berbagai Kampus, Pengumuman Hari Ini 26 Maret
Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan terancam pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Mg9).