Daftar Kendaraan yang Berpotensi Dilarang Isi Pertalite Tahun 2024

JABAR EKSPRES – Pemerintah sedang mempertimbangkan pembatasan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite, yang kemungkinan akan berdampak pada sejumlah mobil dan motor.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa tidak semua kendaraan akan bisa mengisi Pertalite dan BBM subsidi lainnya.

Baca juga : Kawasaki Rilis Ninja Edisi Anniversary 40th, Indonesia Kebagian 25 Unit

Revisi peraturan terkait hal ini sedang dalam proses, yang diharapkan akan berlaku tahun ini.

Tujuan dari pembatasan ini adalah agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan menghindari kerugian bagi negara.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Abdul Halim, telah mengusulkan bahwa pembatasan tersebut mungkin akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc, sementara motor dengan mesin di bawah 150 cc masih dapat mengisi Pertalite.

Meskipun detail pembatasan dan kriteria kendaraan yang diperbolehkan belum pasti, berikut adalah daftar sebagian mobil dan motor yang kemungkinan tidak dapat mengisi Pertalite

Mobil

  • Toyota Avanza 1.5
  • Daihatsu Xenia 1.5
  • Mitsubishi Xpander
  • Wuling Confero S
  • Honda Mobilio
  • Nissan Livina
  • Hyundai Stargazer
  • All New Ertiga
  • Honda HR-V
  • Daihatsu Terios
  • Nissan Magnite
  • Renault Triber
  • DFSK Glory 560
  • Wuling Almaz RS
  • Toyota Rush
  • Mazda CX-5
  • Toyota Fortuner
  • Mazda CX-3
  • Honda City
  • Toyota Vios
  • Mercedes-Benz A 200
  • Mazda 2 sedan
  • Toyota Camry
  • Mazda 3 sedan
  • Honda City Hatchback RS
  • Toyota Yaris
  • Mazda 2 hatchback
  • Suzuki Baleno Hatchback
  • Toyota Kijang Innova
  • Nissan Serena
  • Toyota Alphard
  • Toyota Voxy

Motor

  • Honda Vario 160
  • Honda Vario 150
  • Honda PCX
  • Honda ADV 150
  • Honda Stylo 160
  • Honda CB150R Streetfire
  • Honda CBR150R
  • Honda CB150 Verza
  • Honda CRF 150
  • Yamaha Aerox
  • Yamaha Nmax
  • Yamaha R15
  • Yamaha Lexi
  • Suzuki Gsx 150
  • Suzuki Burgman
  • Suzuki Satria R150
  • Vespa Sprint
  • Vespa GTS Super Sport

Baca juga : Ketahui Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di BCA Buat Bagi-Bagi THR Lebaran 2024

Jika regulasi ini berlaku, penting untuk memperhatikan apakah kendaraan Anda termasuk dalam daftar ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan