Pergerakan Tanah di KBB Semakin Meluas, Warga Terdampak Menanti Tempat Relokasi

Puluhan rumah di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, KBB hancur akibat pergerakan tanah. Kamis (29/2). Foto Jabarekspres
Puluhan rumah di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, KBB hancur akibat pergerakan tanah. Kamis (29/2). Foto Jabarekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bencana pergerakan tanah di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih terjadi dan semakin meluas.

Berdasarkan hasil keputusan bersama, Kampung Cigombong tak boleh kembali ditinggali oleh warga. Selain itu, sebanyak 47 rumah di lokasi itupun akan dirobohkan.

“Betul akan dirobohkan, dan materialnya akan dipakai kembali untuk keperluan para korban,” kata Kepala Desa Cibedug, Engkus Kustendi saat dihubungi, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:23 Warga Ciparay Keracunan, Diduga Usai Santap Takjil Es KelapaKasus DBD di KBB Makin Tinggi, Dinkes Minta RSUD Tambah Ruang Inap

Namun demikian, lanjut Engkus, pembongkaran puluhan rumah itu akan dilakukan setelah warga terdampak mendapat kepastian mengenai rumah baru di tempat relokasi.

“Sampai saat ini belum ada satu pun rumah yang sudah dibongkar karena di lokasi bencana masih terjadi pergerakan. Warga menunggu kepastian rumah barunya dahulu. Jika sudah setuju
dibangunkan rumah, barulah dilakukan pembongkaran,” jelasnya.

Berdasarkan analisis dari ahli tanah longsor Institut Teknologi Bandung (ITB), Imam Achmad Sadisun, Kampung Cigombong sudah tak layak dijadikan hunian.

Selain itu, lanjut dia, kondisi tanah di wilayah itu terus mengalami pergerakan, bahkan kini sudah mendekati ke arah Sungai Cidadap dan dikhawatirkan membendung aliran sungai.

“Luas lahan yang terdampak pergerakan tanah sekitar 1,5 hektare. Kini pergerakan susulannya dapat menyebabkan bahaya ikutan atau collateral hazard berupa meluapnya Sungai Cidadap akibat terbendungnya aliran air,” ungkap Imam.

Imam mengatakan, longsoran yang terjadi di Kampung Cigombong termasuk kategori menengah dengan batasan luas berkisar 0,2 – 2,0 hektare.

Dengan kedalaman bidang gelincir yang bisa mencapai sekitar 30 meter, dia menambahkan, dibutuhkan metode yang relatif mahal untuk bisa menghentikan pergerakan tanah itu.

Baca Juga:Rivera Bogor Tempat Asyik Ngabuburit dan Buka Bersama, Banyak Wahana Seru dan MenantangHeboh Aliran Sungai Ciliwung Berbusa, Satpol PP Kota Bogor Segel Lokasi Diduga Pembuang Limbah

“Perlu solusi mitigasi yang terintegrasi dari melandaikan geometri lereng dan mengatur sistem drainase permukaan maupun bawah permukaan yang mengarah ke area longsoran,” jelasnya.

Selain itu, memberikan penguatan terhadap material pembentuk lereng, misalnya membangun struktur penahan seperti tiang panjang yang dipastikan secara efektif melewati bidang gelincirnya.

0 Komentar