Mengupas Persetujuan Penyertaan Modal Dasar Jamkrida Jabar

JABAR EKSPRES – Keinginan Jamkrida Jabar untuk mendapat kucuran melalui peningkatan modal dasar mendapat angin segar. Raperda terkait peningkatan modal dasar bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar itu telah disetujui.

Pengesahan raperda itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Rabu (20/03). Itu juga bebarengan dengan pengesahan raperda terkait perubahan bentuk perusahaan itu menjadi perseroan daerah.

Atas pengesahan perda itu, kini modal dasar Jamkrida Jabar meroket menjadi Rp 1,041 triliun. Dari modal awalnya senilai Rp 300 miliar.

Wakil Ketua Pansus V Husin mengungkapkan, pansus sependapat bahwa peningkatan penyertaan modal itu untuk menjaga agar total gearing tatio perusahaan tetap dalam posisi ideal. “Aturan OJK mewajibkan total gearing ratio paling tinggi adalah 40 kali,” katanya dalam laporan pansus itu.

Pansus mencatat bahwa realisasi penyertaan modal kepada Jamkrida Jabar hingga 2023 adalah Rp 260 miliar dari Pemprov Jabar dan Rp 200 juta dari Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB.

BACA JUGA: Trend Kenaikan Pembelian Tiket Bus di Terminal Cicaheum Belum Terlihat, Calon Pemudik Ungkap Alasannya!

Usulan penyertaan modal itu tentunya telah melalui proses panjang. Pembahasan raperda terkait BUMD itu mulai bergulir di DPRD Jabar sejak September 2023 lalu.

Usulan itu berangkat dari ancaman stop selling atau tidak lagi dapat memberikan penjaminan baru di 2024 bagi Jamkrida Jabar. Karena, gearing ratio BUMD itu bakal mencapai 40 kali pada 2024. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengamanatkan bahwa usaha penjaminan perlu menjaga gearing ratio ideal di bawah batasan paling tinggi 20 kali dan total gearing ratio paling tinggi 40 kali

Gearing ratio merupakan rasio yang menunjukkan tingkat kewajiban finansial suatu perusahaan terhadap ekuitasnya. Biasanya dihitung dengan membagi total utang perusahaan dengan ekuitasnya.

Berdasar analisis proyeksi kinerja tahun 2022 – 2026, Jamkrida Jabar hanya dapat memberikan penjaminan baru hingga 2024. Di tahun 2025 mendatang, Jamkrida Jabar tidak lagi dapat memberikan penjaminan baru atau stop selling karena gearing ratio telah mencapai 40 kali di 2024. Untuk mengatasi hal itu, salah satu caranya dengan penambahan modal disetor. Sehingga akan meningkatkan ekuitas perusahaan dan menurunkan gearing ratio.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan