“Orang-orang kepercayaan saudara Bahlil juga meminta saham perusahaan sebesar kurang lebih 30 persen untuk menghidupkan kembali izin usaha yang telah dibatalkan,” ucapnya.
Selain itu, terhadap izin pertambangan yang tidak aktif, Menteri Bahlil melelangnya secara terbuka. Selain itu, beberapa dibagikan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain sebagai ”hadiah”.
Oleh karena itu, pihaknya menilai apa yang dilakukan oleh Bahlil melalui orang-orang terdekatnya diduga telah melanggar beberapa aturan antara lain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 51 dan 61.
Selain itu, pelelangan izin tambang yang dilakukan oleh Menteri Bahlil melalui satgas investasi, seharusnya dilakukan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Saudara Bahlil diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan mematok tarif atau fee terkait dengan pencabutan dan atau pengaktifan kembali izin tambang. Saudara Bahlil juga melakukan penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian keuangan atau perekonomian negara,” ucapnya.
Delik aduan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri Bahlil adalah delik gratifikasi, suap-menyuap dan pemerasan. “Oleh karenanya, kami memohon kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Bahlil ini,” tandasnya. (bbs)