JABAREKSPRES – Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia (Menteri Bahlil). Hal tersebut, terkait perannya dalam dugaan kasus perizinan di sektor pertambangan.
Mereka menilai nama Bahlil, yang disebut-sebut diduga menarik fee untuk perizinan tambang. Dimana telah mencabut ribuan izin tambang yang dinilai tidak produktif, kemudian disinyalir melalui orang-orangnya, Menteri Bahlil meminta fee untuk pengaktifan kembali izin tambang yang dicabut. Bahkan ditengarai meminta saham perusahaan yang izinnya dikembalikan.
“Karena berdasarkan investigasi yang kami lakukan dan dari sumber terpercaya, kami mengetahui bahwa saudara Bahlil cenderung tebang pilih dalam mencabut izin pertambangan yang tidak produktif,” ungkap Koordinator Gabdem, Asvin Ahmad, Sabtu 23 Maret 2024.
Ia mencontohkan izin tambang milik PT Meta Mineral Pradana di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tidak ditutup atau dicabut meskipun tidak beroprasi sejak tahun 2010. Dimana belakangan terungkap bahwa pemegang saham mayoritas PT Meta Mineral Pradana adalah PT Papua Bersama Unggul yang dimiliki oleh Manteri Bahlil sendiri.
Sedangkan pada saat bersamaan puluhan izin untuk wilayah konsesi yang berdekatan dengan konsesi PT Meta Mineral dicabut. Menteri Bahlil juga diduga melakukan praktik pemerasan dan atau jual beli izin pertambangan kepada beberapa perusahaan yang berkepentingan.
BACA JUGA: Laporkan Narasumber Tempo, KKJ Nilai Menteri Bahlil Ancam Kebebasan Pers
Lebih jauh, Modus operasi yang digunakan oleh menteri Bahlil adalah dengan meminta uang dan atau saham melalui orang-orang terdekatnya kepada perusahaan yang menginginkan izinnya dihidupkan kembali.
“Peran saudara Bahlil sendiri adalah membuat pemetaan semua izin tambang dan perkebunan, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan. Saudara Bahlil kemudian mencabut ribuan izin yang dianggap tidak produktif,” ujarnya.
“Selanjutnya, saudara Bahlil melalui orang-orangnya meminta fee kepada sejumlah pengusaha yang ingin izinnya diaktifkan kembali,” katanya.
Manteri Bahlil Diduga Langgar Delik Gratifikasi
Asvin menerangkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah pengusaha, besaran fee yang diminta oleh orang-orang kepercayaan saudara Bahlil adalah kurang lebih 5 hingga 25 miliar rupiah.