JABAR EKSPRES – Raperda Pelayanan, Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung telah selesai dibahas Pansus 3 DPRD Kota Bandung. Saat ini tinggal fasilitas ke Pemprov Jabar untuk nantinya disahkan dalam rapat paripurna. Terdapat dua poin penting dalam raperda ini, yakni Kota Bandung harus memiliki pertanian perkotaan dan ketahanan pangan.
“Kita sudah selesai membahas pasal per pasal sampai. Tinggal satu tahapan lagi, kita konsultasi fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk mensinkronisasikan perda-perda yang ada di daerah, ” ujar Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Folmer S. Silalahi.
Setelah fasilitasi dari provinsi, kata Folmer, raperda ini tinggal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca juga : Pansus 3 Selesai Bahas Raperda Pangan
“Fasilitasi sedang berjalan , itu memakan waktu antara 14 hari sampai mungkin 21 hari. Satu minggu atau dua minggu dari sekarang mungkin paling lambat ya sudah di paripurnakan, ” ungkapnya.
Dikatakannya, ada dua poin penting yang dibahas dalam raperda tersebut, yakni:
Pertama, Kota Bandung harus memiliki pertanian perkotaan. Artinya, walaupun Bandung bukan kota pertanian, tetapi Bandung harus memiliki sumber-sumber pangan skala lingkungan atau skala RW. Sehingga Bandung memiliki ketahanan pangan apabila terjadi krisis pangan.
“Faktanya sekarang, bahan-bahan pokok mahal, iya kan? Kenapa? Karena Bandung dapat bahan baku atau bahan pokok dari luar Kota Bandung. Sekitar 96% bahan pokok masyarakat warga kota Bandung ini, Itu berasal dari luar Kota Bandung, ” ungkapnya.
“Kalau ada terjadi sesuatu hal di luar Kota Bandung atau daerah-daerah pemasok bahan pokok misalnya terjadi krisis, terjadi El Nino, terjadi hama dan lain sebagainya, ya udah Bandung akan terkena dampak dengan naiknya harga-harga bahan pokok. Nah ini bisa dicegah apabila minimal Kota Bandung memiliki pertanian perkotaan, ” tambahnya.
Bentuk dari pertanian perkotaan ini, kata Folmer, salah satunya adalah Buruan Sae. Di mana Buruan Sae memanfaatkan taman-taman RW atau pekarangan warga yang difungsikan untuk kebun, misalnya untuk menanam tomat, cabai rawit, pak coy dan lainnya.