Perda Ketenagalistrikan Jabar Disahkan, Tanam Pohon dan Bangunan Sembarangan di Bawah SUTET bisa Didenda

Ilustrasi: Tanam pohon dan bangunan sembarangan di bawah SUTET dapat didenda berdasarkan Perda Ketenagalistrikan Jabar.
Ilustrasi: Tanam pohon dan bangunan sembarangan di bawah SUTET dapat didenda berdasarkan Perda Ketenagalistrikan Jabar. (Foto: Anak Teknik Indonesia)
0 Komentar
0 Komentar