Perda Ketenagalistrikan Jabar Disahkan, Tanam Pohon dan Bangunan Sembarangan di Bawah SUTET bisa Didenda

BACA JUGA: Masuk Tahap Ground Breaking, Pembangunan BIUTR Kembali Terancam Tertunda?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan