Namun, robot trading juga digunakan di pialang berjangka ilegal dan tidak tersedia di semua pialang, meskipun menggunakan platform yang sama seperti MetaTrader 4 (MT4) atau MetaTrader 5 (MT5).
Perusahaan yang menjual robot trading juga sering mengklaim memiliki legalitas dalam bentuk Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Kemendag.
Dengan demikian, Bappebti mengimbau kepada masyarakat, diharapkan dapat lebih waspada dan selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di laman www.bappebti.go.id.