THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Cimahi Buka Posko Pengaduan

“Disnaker menghimbau kepada perusahaan supaya membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR (paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan),” tegas Febie.

Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi mengambil langkah tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 mengenai Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 kepada pekerja/buruh di perusahaan.

Mereka mengeluarkan surat himbauan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut serta melakukan pendataan perusahaan dengan mengisi formulir yang tersedia di laman (https://bit.ly/PemberianTHR2024).

Febie memberikan penjelasan mengenai jadwal pembayaran THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, jumlah pekerja atau buruh di perusahaan, tanggal awal libur, serta tanggal kembali bekerja.

Kadisnaker Cimahi, Asep Ajat Jayadi mengatakan Disnaker Kota Cimahi mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024, tanggal 15 Maret 2024, terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan pada tahun 2024.

“Upaya Disnaker Kota Cimahi mengeluarkan surat himbauan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Cimahi untuk mematuhi dan melaksanakan SE Menteri Ketenaga kerjaan,” pungkasnya. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan