Sehingga berdasarkan temuan tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
BACA JUGA: Terungkap! Ini Alasan OJK Setop Aplikasi Smart Wallet dan BBH Indonesia
Satgas PASTI OJK pun turut akan menindak Smart Wallet, antara lain dengan melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.