JABAR EKSPRES – Musisi Korea Selatan, Jung Joon-young, telah dibebaskan dari penjara setelah menjalani masa hukuman lima tahun atas berbagai kejahatan seksual yang mencakup pemerkosaan berat, merekam aktivitas seksual, dan menyebarkannya secara ilegal. Keputusan pembebasannya, yang diam-diam dilakukan pada Selasa (19/3) dari Pusat Penjara Mokpo di Jeollanam-do pada pukul 05.05 waktu Korea Selatan, menimbulkan kekhawatiran baru di kalangan masyarakat.
Dalam penampilan pertamanya setelah dibebaskan, Jung Joon-young terlihat mengenakan pakaian serba hitam dengan topi, masker, dan kacamata yang menutupi sebagian besar wajahnya. Meskipun dihadapkan pada kehadiran wartawan, ia memilih untuk pergi tanpa memberikan keterangan apapun, meninggalkan publik dengan tanda tanya besar tentang langkah selanjutnya.
Jung Joon-young sebelumnya telah bersumpah untuk menghentikan semua aktivitas di dunia hiburan ketika mengakui kejahatannya. Namun, publik kini merasa was-was tentang potensi dampaknya pasca pembebasan dari penjara.
Pada November 2019, Jung Joon-young divonis enam tahun penjara karena keterlibatannya dalam Skandal Burning Sun. Tindakan pelecehan yang dilakukannya terhadap seorang wanita yang dalam keadaan mabuk, serta berbagi video tidak pantas yang diambil dari wanita lain, membawa dampak hukuman serupa bagi temannya, mantan leader FT Island, Choi Jong-hoon, yang dijatuhi vonis lima tahun penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap orang yang tidak mampu melawan akibat kehilangan kemampuan kognitifnya. Selain menjalani hukuman penjara, mereka juga diharuskan menjalani 80 jam rehabilitasi kekerasan seksual dan menghadapi pembatasan pekerjaan di organisasi yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.
Awalnya, jaksa penuntut menuntut hukuman tujuh tahun penjara bagi Jung Joon-young dan lima tahun penjara bagi Choi Jong-hoon, serta meminta program rehabilitasi dan pembatasan pekerjaan di organisasi anak-anak dan remaja selama 10 tahun. Namun, tuntutan ini tidak sepenuhnya dipenuhi oleh pengadilan, yang juga menolak permintaan pengawasan terhadap kelima terdakwa.
Dalam perjalanan hukumnya, Jung Joon-young akhirnya hanya menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai dengan putusan pengadilan banding yang diperkuat oleh Mahkamah Agung. Kasus ini bermula dari ungkapan grup obrolan yang dibuat oleh Jung Joon-young, di mana ia dan anggota lain, termasuk Choi Jong-hoon, rutin berbagi video dan foto porno.