JABAR EKSPRES – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajarannya, Senin (18/3).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung itu membahas dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
BACA JUGA: Herjun Raih Podium Tertinggi, CBR250RR Tak Terbendung di ARRC Buriram
Adapun perusahaan-perusahaan yang dimaksud meliputi: PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar ST Burhanuddin..
Selain itu, ST Burhanuddin juga mengungkap akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar.
BACA JUGA: Viral! Tes Cosmos Persona yang Dapat Ketahui Karakter Diri Melalui Benda Astronomi
Perusahaan-perusahaan tersebut sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.
ST Burhanuddin mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.
Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.
BACA JUGA: Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 254: Yuji Siap Awakening dan Menghentikan Sukuna!
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara.
Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.