Dari ciri-ciri tersebut, dapat disimpulkan bahwa investasi bodong adalah bentuk penipuan yang mengatasnamakan penanaman modal dengan janji-janji tidak masuk akal.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk waspada dan melaporkan keberadaan investasi semacam ini kepada pihak berwenang, termasuk Satgas PASTI dan pihak kepolisian.
