“Kita pahami di sana mayoritas bukan muslim sehingga mungkin ada budaya yang ritualnya menggunakan minuman beralkohol dan juga wisatawan asingnya di sana cukup banyak, sehingga berbeda. Namun secara umum baik Bandung maupun Bali adalah bagaimana meramu sebuah peraturan itu untuk mengakomodir semua umat di wilayah tersebut, ” terangnya.
Selain studi banding, Pansus 9 juga menghadirkan para ahli, tokoh masyarakat dan juga Ormas untuk membahas dan meminta masukan terkait Raperda ini.
Hal ini dilakukan untuk menghadirkan peraturan yang dapat memberikan kebermanfaatan dan juga kemaslahatan untuk semua pemeluk agama dan tetap menghadirkan Konduktivitas di Kota Bandung. (*)