Pansus 9 Bocorkan Alasan Peredaran Minuman Beralkohol Tidak Serta Merta Dilarang di Kota Bandung

JABAR EKSPRES – Meskipun banyak yang meminta peredaran minuman beralkohol (minol) dilarang di Kota Bandung. Namun, Pansus 9 DPRD Kota Bandung, tidak serta merta menyetujui nya.

“Bandung adalah kota yang heterogen sehingga tidak semudah itu menyetujui pelarangan peredaran minol di Kota Bandung, ” Ujar Anggota Pansus 9 Siti Marfuah.

Menurut Siti, Pansus 9 DPRD Kota Bandung sudah secara intens membahas Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Sosialisasi dan studi banding pun dilakukan, salah satunya ke Bali.

Baca juga : Benahi Masalah Lingkungan Hidup, Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda RPPLH

Menurutnya, meski mayoritas penduduknya beragama Islam, namun masih ada masyarakat yang menganut agama lainnya.

Sehingga bagaimana Raperda yang nantinya jadi Perda ini bisa mengatur soal minuman beralkohol dengan mengakomodir keyakinan umat Islam dan umat lainnya.

“Sehingga bagaimana aturan ini juga mengakomodir agama lain. Kalau muslim kan jelas tidak boleh memperjualbelikan dan mengonsumsi, namun untuk masyarakat di luar muslim harus ada aturan yang mengatur tentang hal ini, ” ungkapnya.

Terlebih, kata Siti, Kota Bandung merupakan Kota wisata. Banyak orang yang berkunjung ke kota ini, termasuk wisatawan asing. Tentunya kebutuhan wisatawan asing ini juga harus diakomodir, salah satunya terkait minuman beralkohol.

Karena itulah, lanjut Siti, terdapat aturan yang mengatur tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol ini. Salah satunya hotel bintang lima.

Baca juga : Pansus 7 DPRD Kota Bandung Ajak Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan

“Jadi dihadirkan di hotel bintang lima yang cukup terbatas, yang keterjangkauan oleh warga lokal juga terbatas, ” tuturnya.

Begitu pun dengan pembelian, hanya diperbolehkan untuk usia 21 tahun ke atas.

“Saat membeli di pub harus menyertakan KTP dan lainnya, ” terangnya.

Siti mengakui, secara pribadi pihaknya mengharapkan untuk mempertahankan syariat Islam yang tidak boleh mengonsumsi dan memperjualbelikan minuman beralkohol.

“Jadi tetap mengakomodir agama lain, tapi dengan aturan-aturan, ” ujarnya.

Pansus 9, ungkapnya, saat ini masih membahas dan mendalami Raperda ini. Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja ke Bali. Tentunya kondisi Bali dan Bandung sangat berbeda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan