BANDUNG, JABAR EKSPRES – Shalat sunnah tarawih yang biasa dilakukan pada setiap malam bulan suci Ramadan, belakangan ini menjadi sorotan dan viral di media sosial. Pasalnya, cara salat yang tampak dinilai sangat cepat, termasuk dalam bacaan salat.
Ketua Bidang Bina Muallaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH. Cecep Sudirman Anshary menilai, wajib hukumnya bacaan salat dilakukan tidak tergesa-gesa dan secara benar.
Lantaran, menurutnya, justru apabila bacaan salat dilakukan secara tidak tumaninah. Maka dapat dianggap tidak sah jadinya bacaan salat tersebut.
“Itu yang tidak beres, sementara bacaan terlalu cepat. Padahal kan harus murotal harus benar bacaan,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres, Jumat (15/3).
BACA JUGA: Shalat Tarawih Ngebut? Begini Islam Memandangnya!
“Tidak sah jadinya karena terlalu cepat, yang paling penting bacaan Al Fatihah-nya yang benar dan harus tartil,” sambungnya.
Kendati demikian, dirinya mengatakan, selama bacaan tartil dan makhrojul huruf dilakukan secara benar, maka solat tarawih tersebut sah selama mahktojul-nya jelas. Terlebih pada bagian bacaan surat Al Fatihah.
“Sederhana saja selama makhrojul hurufnya jelas itu sah, terutama yang menentukan itu adalah Al-fatihah,” katanya.
“Jadi kalau (bacaan salat) terlalu cepat, tidak makhrojul huruf dan lain sebagainya, tanpa ada kepedulian itu berarti tidak sah,” pungkasnya.
BACA JUGA: Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa? Bolehkah dalam Islam?