JABAR EKSPRES – Pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dan dua anggota DPRD Kota Bandung tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (14/3) hari ini.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, ketiga saksi dari kasus korupsi pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 itu, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Putih KPK.
“Hari ini tanggal 14 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali berdasarkan keterangan yang diterima, Kamis (14/3).
“(Diperiksa) Ema Sumarna Sekda Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi anggota DPRD Kota Bandung,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa terdapat tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut. Mereka berasal dari kalangan pemerintah eksekutif dan kalangan DPRD Kota Bandung.
Adapun kasus pengadaan CCTV dan ISP dalam program Bandung Smart City telah ditetapkan lima orang tersangka. Dua orang penyuap dari kalangan swasta dan tiga orang penerima suap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Sebagai catatan, eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta, eks Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan empat tahun dan denda Rp 200 juta, sementara eks Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal divonis 5 tahun dan denda Rp 300 juta.
Saat ini eks Kadishub Kota Bandung dan Sekdishub Kota Bandung telah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Mereka berdua telah dipecat sebagai aparatur sipil negara. (zar)