Izin tersebut seharusnya dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti Bank Indonesia, OJK, badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (bappepti), atau Kementerian Koperasi serta UKM.
Dengan memahami trik-trik ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari praktik investasi ilegal yang merugikan.
Jangan mudah tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal, dan selalu periksa izin dari pihak yang menawarkan investasi.
