Puasa Setengah Hari Ternyata HARAM, Begini Ketentuannya

JABAR EKSRPES – Puasa setengah hari tidak dipungkiri banyak dilakukan sebagai pembelajaran bagi anak-anak yang mulai mengikuti puasa Ramadan. Lalu Kenapa puasa model begini  bisa menjadi haram?

Puasa setengah hari bisa menjadi haram jika dilakukan oleh orang dewasa. Karena hukum menjalankan puasa Ramadan adalah wajib dan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

Salah satu ketentuan berpuasa Ramadan adalah dimulai dari sebelum subuh hingga magrib. Jika melakukannya hanya sampai waktu zuhur, maka hal ini menyalahi ketentuan, sehingga hukumnya menjadi haram.

Baca juga  :  Manfaat Berpuasa untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui!

Hal in ditegaskan pula dalam Alquran, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“… makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”

BAca juga :  Apa Hukumnya Puasa Tapi Tidak Shalat? Berikut Penjelasannya

Dari ayat tersebut sudah menunjukkan bahwa waktu berpuasa adalah dari fajar hingga maghrib, dan tidak boleh ada pemutusan atau pembatalan di antaranya.

Apabila ternyata batal di saat dzuhur, maka puasa tersebut tidak akan diterima. Kecuali dengan alasan syar’i. Jika seseorang berpuasa sampai waktu dzuhur saja tanpa alasan syar’i, maka ia telah melanggar ketentuan Allah SWT dan berdosa besar. Alasan syar’i tersebut misalnya sakit parah, hamil, menyusui, atau bepergian jauh.

Lalu bagaimana dengan puasa setengah hari yang dilakukan anak-anak sebagai bahan pembelajaran kebiasaan. Maka sebaiknya jelaskan kepada anak, bahwa tidak ada yang namanya puasa hanya sampai dzuhur.

Jika tetap melakukannya, dan buka pada waktu dzuhur, maka puasanya tidak sah. Namun jika masih dalam tahap pembelajaran, hal ini masih dimaklumi tapi tetap bukan dinilai sebagai ibadah, karena hanya sebagai latihan saja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan