Mahasiswa Minta KPU RI Tindak Tegas Pelaku Nepotisme Rekrutmen Tenaga Administrasi KPU Kota Banjar

BACA JUGA: GMNI Soroti Polemik Rekrutmen Tenaga Administrasi KPU Kota Banjar

“Kualifikasi pendidikan tidak menjadi soal. Karena lulusan D3 itu untuk tenaga administrasi di Provinsi. Sedangkan tenaga administrasi di KPU kabupaten atau kota itu dari mulai SMA bisa,” kata Wawan melalui sambungan telepon.

Menurut dia, pengumuman kelulusan tahap administrasi yang sebelumnya telah diterbitkan pada tahap seleksi adminsitrasi dinyatakan batal karena ada surat susulan dari provinsi yang mengharuskan untuk mengikutsertakan tenaga pendukung PPK.

“Jadi ada surat susulan dari tim seleksi Provinsi. Kami itu hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh provinsi. Surat itu berbunyi untuk mengikutsertakan seluruh tenaga pendukung PPK,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Firman Nugraha selaku Pemerhati Pemerintahan di Kota Banjar menilai wajar jika para calon pelamar tenaga administrasi di KPU kota itu kecewa terhadap Panitia Seleksi (Pansel). Pasalnya KPU tidak konsisten dalam mengeluarkan aturan persyaratan sejak awal. Hingga merubah hasil pengumuman yang sebelumnya sudah diterbitkan.

“Wajar saja jika peserta seleksi kecewa dengan adanya perubahan aturan mengenai kualifikasi pegawai administrasi KPU, karena memang terjadi inkonsistensi aturan. Dimana kebijakan rekrutmen tidak solid-matang sejakawal ditetapkan,” kata Firman Nugraha.

BACA JUGA: Rekrutmen Tenaga Administrasi KPU Kota Banjar Dinilai Tidak Fair dan Inkonsistensi Aturan

Sehingga, kata dia, tidak konsistennya aturan akhirnya mengganggu aspek fair play dalam proses rekrutmen tersebut.

“Kalau dalam bahasa Ombudsman hal seperti ini disebut ‘Perbuatan Tidak Patut’ dalam menerbitkan peraturan kebijakan, bagian dari bentuk maladministrasi,” tuturnya.

Firman menjelaskan, seyogyanya proses rekrutmen kepegawaian itu harus dipersiapkan matang sejak awal, jangan sampai rentan terjadi perubahan yang berdampak merugikan banyak pihak.

“Hal ini bagian dari taat asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). AUPB ini menjadi prinsip dalam setiap proses administrasi. Bahwa kebijakan pemerintahan dalam hal ini KPU harus berkepastian hukum artinya harus jelas dan pasti aturannya,” jelas Firman.

“Ada asas tidak diskriminatif, jangan ada keberpihakan yang bisa merugikan pihak lain. Ada asas kecermatan atau bertindak cermat, artinya perumusan dan pelaksanaan kebijakan itu harus teliti, jangan plin-plan, suatu kebijakan yang baik harus solid sejak semula ditetapkan. Kebijakan rekrutmen juga harus memastikan terciptanya permainan yang layak (fair play),” imbuhnya. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan