Mulai Tahun Ini, Retribusi Pemakaman Dihapuskan di Kota Cimahi

JABAR EKSPRES – Retribusi tempat pemakaman umum di kota Cimahi kini telah dihapuskan. Mulai tahun 2024, biaya retribusi untuk pemakaman sudah tidak dikenakan lagi, meskipun izinnya tetap diperpanjang setiap dua tahun sekali.

Kepala UPTD Pemakaman Kota Cimahi, Agus Subagja mengatakan mulai tahun 2024 ini, retribusi pemakaman telah dihapuskan dan menjadi gratis.

“Untuk perpanjangan izinnya itu tetap per dua tahun sekali,” kata Agus saat ditemui oleh Jabar Ekspres di Kantor UPTD Pemakaman Kota Cimahi, Sabtu 9 Maret 2024.

Dalam mengatasi masalah lahan pemakaman yang terbengkalai, Agus menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menerapkan sistem tumpang tindih.

“Untuk pemakaman yang sudah lama, sepanjang ada lahan yang kosong di Cimahi ini sudah menggunakan sistem tumpang, itu khusus untuk keluarga,” ungkapnya.

Menurut Agus, jika keluarga yang bersangkutan tidak dapat ditemukan, pihaknya akan mempertimbangkan penggunaan lahan tersebut untuk tujuan pemakaman yang lain.

“Tapi bila makam yang lama, oleh kuncen dan kami ditelusuri keluarganya dimana, mungkin untuk beberapa tahun ke depan bisa digunakan oleh pemakaman yang lain,” jelasnya.

Agus menyatakan, pihak dari dinas terkait di Kota Cimahi telah merencanakan penambahan lahan kosong yang akan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Di kita memang dinas sudah mengumpulkan lahan dan rencananya master plan nya di Cipageran sudah ada PSU di Cipageran dikumpulkan disana rencananya,” paparnya.

Saat ini, Agus menerangkan Kota Cimahi memiliki enam pemakaman yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Cimahi. Lokasinya tersebar di berbagai tempat, termasuk di Lebaksaat.

” Ada juga di TPU Muslim Cipageran, Pojok, Sirnaraga, Kihapit, dan satu lagi di Mbah Cikur,” ucap Agus.

“Sedangkan untuk pemakaman non-Muslim berada di Santiong dan Kefkof Leuwigajah,” pungkasnya. (Mong)

Writer: Firman Satria

Tinggalkan Balasan