Bandung – Ingin membeli minuman beralkohol (minol) di Kota Bandung, sekaarang ada aturan yang harus dipatuhi. Sekarang aturannya sedang dibahas di Pansus 9 DPRD Kota Bandung.
“Salah satu aturan yang tertuang dalam Perda Tentang pengendalian dan pengawasan minnuman beralkohol,” ujar Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H.
Dudi mengatakan, untuk yang ingin membeli minol harus berusia minimal 21 tahun ke atas. Bisa dengan cara menunjukkan KTP.
“Sebenarnya, secara teknis belum datur bagaimana cara menunjukkan bahwa seseorang berhak membeli minol atau tidak. Tapi bisa saja dengan menunjukkan kTP,” jelas Dudy.
Sedangkan untuk tempat yang bisa menjual monil adalah restoran atau hotel yang memiliki bar dan sudah mengantongi sertifikat tertetu.
“Jika tidak memiliki sertifikat. Maka otomatis tidak boleh menjual minol secara bebas,” terangnya.
Sertifikat ini sendiri, lanjut Dudy, ada yang dikeluarkan oleh pemerintah kota, pemerinttah provinsi ataupuan pemerintah pusat.
“Siapa yang mengeluarkan sertifikat, bergantung pada jumlah kursi di bar tersebut,” tuturnya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya pelarangan peredaran minol di Kota Bandung, Dudy mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan.
“Sebenarnya, saat FGD, sudah ada permohonan adanya pelarangan sepenuhnya dari ormas Islam. Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena Kota Bandung kan kota jasa dan kota wisata. Jadi kita tidak bisa melarang sepenuhnya, untuk menjaga sektor pariwisata,” paparnya.
Disinggung mengenai study banding, Dudy mengatakan sudah melakukan study banding ke Bogor. Tapi di Bogor hal ini diatur oleh perwal. (*)