Motif Jual Beli Suara Jadi Alasan Pengrusakan Rumah PPK Cibeureum Kota Sukabumi

JABAR EKSPRES – IT (47) dan OS (35) merupakan 2 dari 7 pelaku pengrusakan rumah Ketua PPK Cibeureum Kota Sukabumi yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Pengrusakan itu berawal dari IT yang merasa kecewa kemudian menghapus OS untuk melakukan pengrusakan, dan OS mengajak 5 orang lainnya.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota menambahkan bahwa motor IT melakukan penyerangan rumah PPK tersebut kantaran kecewa Aden Badri (ketua PPK Cibeureum) mengakui terlibat dalam jual beli suara.

“Sudah ngasih sejualmah uang (pihak IT), namun kecewa,” ujar Astuti saat dihubungi jabar ekspres via WhatsApp.

BACA JUGA: Dilema Kota Bandung, Dihantui Banjir Akibat Kurangnya Kolam Retensi atau Minimnya Lahan Resapan Air?

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus panuntun menambahkan bahwa dari kejadian pengrusakan tersebut kaca pintu rumah milik Aden Badri Pecah, hingga mengalami kerugian mencapai 7 Juta Rupiah.

Keduanya kini harus meringkuk di sel tahanan, mereka juga terancam penjara hingga 6 tahun lamanya.

“Keduanya terancam Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun,” tegasnya.

BACA JUGA: BONGKAR!! Cara Kerja Aplikasi Nvidia Yang Di Promosikan Komplotan Penipu

Untuk informasi tambahan, jual beli suara tersebut terjadi dalam satu partai, hal itu dilaporkan oleh Caleg lainnya yang merasa kehilangan suara. Kemudian perkara tersebut juga dibawa ke ranah persidangan ke Bawaslu Kota Sukabumi. (Mg9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan