Sudah Diperpanjang, Pemadanan NPWP NIK di KPP Bandung Cibeunying Baru 79,15 Persen

JABAR EKSPRES  – Pemerintah telah memperpanjang waktu pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Batas waktunya adalah 30 Juni 2024 mendatang.

Salah satunya karena memang belum seluruh wajib pajak belum sepenuhnya melakukan pemadanan. Seperti di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying misalnya, pemadannya baru mencapai 79,15 persen.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hasti Garini mengungkapkan, progres pemadanan itu dicatat pada 29 Februari 2024 lalu. “Pemadanannya di angka 155.759 atau 79,15 persen,” katanya.

BACA JUGA: Geledah Rumah Hanan Supangkat Tadi Malam, Penyidik KPK Angkut 4 Koper

Di wilayah KPP Pratama Bandung Cibeunying sedikitnya ada 196.786 yang perlu dipadankan. Artinya masih ada sekitar 40 ribuan NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. “Tapi ya perlu dicek lagi. Mungkin ada yang NIK sudah tidak valid. Misalnya sudah meninggal,” cetusnya.

Karena itu KPP Pratama Bandung Cibeunying juga akan terus gencar mensosialisasikan program tersebut. Menggunakan berbagai media yang ada.

Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP tentu akan merugi sendiri. Mereka akan kesulitan dalam layanan perpajakan. Selepas 30 Juni nanti, pemadanan NIK dengan NPWP akan segera diimplementasikan pada Core Tax Administration System (CTAS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Juli 2024.

Implementasi CTAS tersebut sebenarnya juga akan mempermudah wajib pajak. Misalnya untuk lapor SPT, memantau berapa pajak yang sudah dilbayarkan, atau mengetahui tunggakan pajak yang belum diselesaikan.

Sistem itu juga semakin membuat layanan pajak makin transparan. “Seperti cermin,” tutur Hasti.

Proses pemadanan NPWP dengan NIK itu sebenarnya mudah. Karena bisa diakses mandiri melalui laman pajak.go.id. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan