Jual Pestisida Palsu Untung Puluhan Juta, 2 Tersangka Diamankan Polresta Bandung!

Kusworo menyebut, pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab terkait mahalnya harga beras saat ini.

“Maka dari itu kami melakukan penindakan terhadap faktor-faktor pangan, beras maupun sumber daya pertanian,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merk, tentang barang siapa tanpa hak menggunakan merk, dimana merk tersebut telah terdaftar oleh pihak lain, maka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Sementara itu Mirna Mutiara, Bisnis Sustainability Manager PT Syngenta Indonesia, mengatakan, akibat adanya pemalsuan ini yang paling dirugikan dan terdampak adalah para petani.

“Karena ketika petani gunakan (pestisida palsu), maka panen akan gagal. Ketika gagal panen kita tidak ada produksi pangan. Ketika tidak ada produksi pangan dampaknya gangguan terhadap ketahanan pangan. Ketika petani mengalami kegagalan, itu dampaknya terhadap perekonomian petani,” ungkap Mutiara.

Mutiara mengatakan, pihaknya mengetahui adanya barang palsu tersebut dari keluhan dan aduan para petani yang menjadi korban.

“Jadi mereka (petani) mengadukannya lewat sosial media resmi Syngenta. Dari situ kami mulai menelusuri,” katanya.

Ditanya terkait perbedaan barang palsu dan asli, ia tidak menjelaskan secara rinci. Namun yang pasti, kata Mutiara, yang membedakan paling menonjol itu dari warna cairannya. Kemudian ketika dipakai biasanya dalam seminggu kelihatan hasilnya, ternyata tidak.

“Jadi harapannya agar petani yang justru jadi pengawas. Di mana belinya. Mendeteksi ketika itu terlihat palsu dan melaporkan. Kasian petani-petani yang lain. Kalau mau beli produk asli itu di toko resmi khusus pertanian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan