JABAR EKSPRES – Para pemilik unit Condotel Alana Sentul melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemasaran PT Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (6/3).
Aksi ini digelar untuk menyuarakan aspirasi 200 pemilik unit condotel Alana yang sangat kecewa dengan sikap dan tindakan PT Sentul City yang dimilai telah melanggar Perjanjian Pengelolaan sejak tahun 2018 (wanprestasi).
Peserta Unjuk Rasa membawa tuntutan kepada PT Sentul City agar mematuhi dan melaksanakan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian.
“Aksi ini merupakan langkah konkrit setelah beberapa kali komunikasi lisan dan surat sudah dilakukan, namun tidak ditanggapi oleh PT Sentul City,”Kordinator aksi Yan Yohanes Abdullah.
Dalam aksinya pemilik Condotela Alana membawa sebanyak 6 tuntutan untuk PT Sentul City diantaranya:
1. PT Sentul City agar melaksanakan pembayaran profit sharing tepat waktu
sebagaimana sudah diatur pada Surat Perjanjian Pengelolaan Pasal 5 Ayat 2.
2. PT Sentul City agar melaksanakan kewajibannya dengan memberikan
Laporan Perhitungan Profit Sharing secara periodik sesuai Pasal 7 ayat 4.e
Surat Perjanjian Pengelolaan.
3. PT Sentul City agar memberikan akses untuk audit karena pemilik berhak
mengaudit perhitungan profit sharing sebagaimana tertera pada Pasal 7 Ayat
5 Surat Perjanjian Pengelolaan.
4. PT Sentul City agar melaksanakan kewajibannya terkait pelaporan Dana
Sinking Fund sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 4.d.
“Jadi itu yang penting enam tuntunan kita itu sudah selesai allhamdulilah ketemu solusi kata sepakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Departemen Legal Sentul City Faisal Farhan mengatakan, pada prinsipnya pihaknya membuka peluang untuk komunikasi.
“Kita mendengarkan saran masukannya. Kita tampung kedepannya kita jalankan bisnisnya tetap berlanjut dan untuk saling menguntungkan tentunya,” ujarnya.
PT Sentul City juga menanggapi persoalan bagi hasil sesuai yang di sampaikan oleh para pemilik Condotel Alana dari 16 persen menjadi 3 persen.
“Oh tidak, jadi itu tetap kembali lagi pada perjanjian yang sudah disepakati. Mangkannya saya jelaskan tadi merujuk pada perjanjian yang ada. Mangkannya kalo ada keberatan dan sebagainya itu ada mekanismenya,” lanjutnya.
Terkait dengan perjanjian dan peraturan yang sudah disepakati, dia menyarankan agar ditaati bersama hal itu merupakan kewajiban.