Dikdik menjelaskan bahwa masih terdapat juru parkir liar di kota Cimahi yang dapat dikenali melalui beberapa ciri, seperti penggunaan seragam, keberadaan surat tugas, dan kemungkinan memiliki kartu pengenal.
Diharapkan bahwa para juru parkir ini akan mematuhi standar dan aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas mereka.
“Mudah-mudahan dapat membuat orang merasa dilayani dengan baik, nyaman, dan pemanfaatan fasilitas tempat parkir pun tidak kemudian mengganggu arus lalu lintas,” pungkas Dikdik. (Mong)
