JABAR EKSPRES – Setidaknya ada tiga bentuk pelanggaran yang dilakukan minimarket di Gegerkalong Girang, hingga pada akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memutuskan untuk melakukan penyegelan pada Sabtu, (1/3) lalu.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menuturkan bahwa pihaknya saat ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlebih lagi koordinasi pun telah dilakukan dengan dinas teknis terkait.
“Secara aturan yang dilanggar ada tiga dan dua perda. Kalau bicara di Perda 9 tahun 2019 bicara tentang Tratibumnas,” ungkap Mujahid kepada wartawan, Senin (4/3).
“Itu pasal 11 ayat 1 itu kegiatan yang menimbulkan gangguan ada sanksi jelas. Kalau bicara Perda Pasar Modern, itu terutama (menyoal) pelanggaran waktu,” sambungnya.
BACA JUGA: Alih Fungsi Lahan KBU Bukan Masalah Sederhana, Pengamat ITB Beberkan Segudang Persoalannya
Mujahid menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan kerja sama dari pihak yang diberi sanksi penyegelan tersebut. Terlebih lagi berkaitan dengan izin usaha yang ternyata dinilai masih ada pelanggaran.
Upaya demikian, menurutnya dapat membantu pemeriksaan terkait pelanggaran yang sudah terjadi. Termasuk guna Satpol PP Kota Bandung dapat melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Hal ini untuk memutuskan langkah selanjutnya.
“Kami sih berharap mereka kooperatif mau datang ke sini (kantor Satpol PP Kota Bandung),” katanya.
BACA JUGA: Film Kill Chain, Mengungkap Kejahatan dalam Perang Global
Disinggung menyoal ada resiko penutupan secara permanen, Mujahid mengaku bahwa langkah ini mesti melewati sejumlah prosedur yang dinilai masih panjang. Apalagi berbicara terkait izin toko modern dan kegiatan usaha.
“Kami ingin lihat juga kalau secara bangunan, bangunan itu apakah (izin) diperuntukan untuk kegiatan usaha atau tempat tinggal,” ucap Mujahid.
“Kami percaya mereka punya itikad baik. Kami percaya mereka punya komitmen dan tak akan melanggar ketika sudah disegel. Ya kami asas praduga tak bersalah dahulu,” pungkasnya.