JABAR EKSPRES – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung, menanggapi adanya usulan Menteri Agama terkait pencatatan pernikahan bagi warga non Muslim di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Kepala Kemenag Kabupaten Bandung, Cece Hidayat pihaknya sangat menyambuk baik wacana tersebut. Terlebih bukan hanya pencatatan, penggunaan aula kantor KUA juga bisa digunakan untuk peribadatan umat beragama non Muslim.
“Kami menyambut baik rencana penggunaan Kantor KUA untuk mencatatkan pernikahan bagi saudara-saudara kita yang non Muslim ini,” ujar Cece saat dihubungi, Rabu 28 Februari 2024.
Cece menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu terkait regulasi dan teknisnya seperti apa. Namun, dengan dicatatkannya pernikahan non Muslim di Kantor KUA, menjadikan KUA lebih terintegrasi.
BACA JUGA: Pasca Pemilu 2024, 235 Petugas KPPS di Kabupaten Bandung Jatuh Sakit
Karena, menurut Cece, selama ini KUA hanya mencatatkan pernikahan warga yang beragama Islam saja. Sedangkan, warga Indonesia yang non Muslim, pernikahan mereka dicatat atau didaftarkan di Kantor Catatan Sipil.
“Bagus itu, kami menyambut gembira. Karena keberadaan KUA ini akan terintegrasi dan dapat melayani semua lapisan masyarakat. Secara teknis juga tidak ada masalah, tinggal kami menunggu regulasinya saja,” jelasnya.
Adapun mengenai penggunaan aula kantor KUA untuk peribadatan agama lain selain islam, kata Cece pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pemuka agama non Muslim yang ada di Kabupaten Bandung. Terlebih penggunaan aula ini sudah ada regulasinya dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 11 Tahun 2023.
“Saya sudah sosialisasikan kepada sekitar 25 orang pendeta. Kalau memerlukan tempat atau belum punya tempat yang representatif, silahkan pergunakan aula milik Kantor KUA. Silakan mengajukan permohonan kepada kami, nanti kami bantu siapkan, seperti kursi-kursinya, sound system, area parkir dan lainnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kinerja BP Cekungan Bandung Dipertanyakan
Selain itu, Cece juga menyebut akan sosialisasikan kepada masyarakat di sekitar aula KUA, sehingga ketika nantinya ada penggunaan aula dari ibadah lain selain muslim tidak kaget.
“Supaya nggak kaget, tiba-tiba ada peribadatan agama lain,” katanya.
Adapun menurut Cece, dari 31 Kantor KUA yang ada di Kabupaten Bandung, hanya ada empat Kantor KUA yang memiliki ruangan aula yang memadai, yakni KUA Kutawaringin, Cangkuang, Ciparay dan Majalaya. Rata-rata, aula di empat tempat ini bisa menampung kurang lebih 70 orang.