JABAR EKSPRES – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi melakukan sidang terhadap Panitia pemilihan kecamatan (PPK) karena adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Sidang tersebut berlangsung di Gedung Bawaslu Kota Sukabumi yang beralamat di Jalan Stadion, Kecamatan warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu 28 Februari 2024.
Diketahui, 10 anggota PPK terlapor itu memiliki lingkup kerja di area Kecamatan Baros dan Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi.
Yasti Yustia selaku Ketua Bawaslu Kota Sukabumi mengatakan, digelarnya sidang tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap bukti dan saksi, yang sebelumnya diajukan oleh pihak terlapor.
“Sidang hari ini adalah sidang pemeriksaan terhadap bukti dan saksi yang diajukan dari pihak pelapor,” ujar Yasti saat diwawacarai oleh awak media, Rabu (28/2).
BACA JUGA: Diduga Ada Kecurangan, Saksi 03 di Kota Sukabumi Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno dan Berita Acara
Ia melanjutkan, soal laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut dilaporkan pada Jumat dan Sabtu lalu. Namun, hal itu baru diproses sesuai dengan hari kerja.
“Laporan masuk hari Jumat dan masuk lagi laporan di hari Sabtu. Tapi, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pelaporan diterima di hari kerja. Jadi, hari Senin. Pasca menerima laporan tersebut, kami mengeluarkan kajian awal dugaan pelanggaran. Kajian awal pelanggaran ini memuat terhadap syarat formil maupun materil terpenuhi atau tidak syaratnya,” katanya.
Dalam pantauan Jabar Ekspres, sidang tersebut sedang berlangsung hingga kini. Selain pihak pelapor dan pihak terlapor, Bawaslu juga menghadirkan Panwascam selaku saksi yang turut hadir dalam ruang persidangan. (Mg9)
BACA JUGA: 3 Anggota KPPS Masuk RSJ Usai Pemilu 2024