Wilayah administratif KBU di daerah Kabupaten Bandung di antaranya, Kecamatan Cimenyan, Kecamatan Cilengkrang, Kecamatan Cileunyi. Untuk Kota Bandung seperti Kecamatan Mandalajati, Sukasari, Sukajadi, Cidadap, Cicendo, Coblong, Cibiru, Ujungberung, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul.
Untuk wilayah Cimahi seperti di Kecamatan Cimahi Tengah, dan Cimahi Utara. Sementara Kabupaten Bandung Barat seperti kecamatan Cikalong Wetan, Cisarua, Lembang. Dalam perda itu juga ditegaskan bahwa setiap pejabat dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan. (son)
BACA JUGA: Pembangunan di KBU Dievaluasi, Ini Alasan Pj Gubernur Jabar